Polresta Surakarta menangkap pelaku pelecehan seksual begal payudara yang terjadi di Jalan Kali Kuantan, Kelurahan Jagalan, Jebres, Kota Surakarta. Polresta Surakarta menegaskan pihaknya melindungi perempuan dari ancaman kekerasan seksual di ruang publik.
Kasus pelecehan seksual itu terjadi pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam kasus ini, seorang perempuan menjadi sasaran aksi cabul oleh pria berinisial BTN (30), warga Jumantono, Kabupaten Karanganyar. Saat itu korban dalam perjalanan pulang seusai berolahraga di Stadion Manahan.
Kapolresta Surakarta Kombes Catur Cahyono Wibowo, SIK., MH., mengungkapkan bahwa pelaku memepet korban menggunakan sepeda motor dan langsung melakukan pelecehan fisik dengan meremas bagian tubuh korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke sebuah gang, namun gang tersebut ternyata buntu. Warga yang telah menyadari kejadian tersebut segera mengepung dan menangkap pelaku di lokasi.
"Korban sempat berteriak minta tolong, dan warga yang berada di sekitar langsung membantu mengamankan pelaku," kata Kapolresta Surakarta Kombes Catur Cahyono Wibowo dalam keterangan resmi, Rabu (9/4/2025).
Pelaku sempat menjadi sasaran kemarahan warga sebelum akhirnya diamankan oleh petugas dari Polsek Jebres yang segera tiba di lokasi kejadian. Pelaku langsung dibawa ke Mako Polresta Surakarta dan diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk diproses hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang bermula dari saat melihat korban di sekitar Stadion Manahan. Dia lalu membuntuti korban hingga akhirnya melakukan pelecehan di Jalan Kali Kuantan. Barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aksinya juga telah diamankan polisi.
"Pelaku dijerat Pasal 6a Jo Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 290 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara," tegas Kapolresta.
Polresta Surakarta memastikan akan terus hadir untuk menjaga keamanan ruang publik, terutama bagi perempuan dan anak, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban kekerasan seksual. Langkah-langkah preventif dan edukatif juga akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
(dil/apl)