Kejari Surabaya terima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Surabaya atas kasus penganiayaan Dini. Tapi pasalnya bukan 338 pembunuhan.
Pengacara keluarga Dini mengapresiasi penerapan pasal 338 pembunuhan. Dia berharap polisi konsisten dengan pasal itu secara komprehensif hingga ke pengadilan.
Rekonstruksi penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti (27) yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur (31) digelar di 5 titik. Sebanyak 60 adegan diperagakan.