Pengacara keluarga Dini Sera Afrianti (29) menyebut penerapan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sudah tepat dalam kasus penganiayaan berat hingga tewas yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur (31). Pengacara berharap polisi konsisten membuktikan pasal tersebut secara maksimal.
"Kami apresiasi penerapan pasal 338 ini. Ya ini sudah sesuai dengan LP (laporan) yang kami sampaikan. Tugas kami nanti mengawal agar kasus ini diputus maksimal sampai di pengadilan," kata Dimas Yemahura, Tim Kuasa Hukum keluarga Dini kepada detikJatim, Rabu (11/10/2023).
Dimas membenarkan susunan pasal yang diterapkan kepada tersangka yang merupakan anak Anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur lebih dulu diawali penganiayaan berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Susunannya 351 ayat 3 KUHP dan atau 338 KUHP. Karena permulaannya memang penganiayaan dulu kemudian setelah menganiaya dengan sangat tidak manusiawi dia (tersangka) membunuh saudari Dini Sera Afrianti," katanya.
Dimas kembali mempertegas bahwa kejahatan itu memang bermula dari penganiayaan berat oleh Ronald kepada Dini yang kemudian Ronald dengan sengaja menghilangkan nyawa pacarnya yang sudah 5 bulan tinggal bersama di Apartemen Tanglin Orchard Surabaya itu.
"Itu yang perlu digarisbawahi, setelah dia melakukan penganiayaan berat kepada saudari Dini dengan sengaja dia membunuh saudari Dini sehingga penerapan pasal 338 sangat tepat," ujarnya.
Dimas berharap polisi mengawal kasus ini hingga diputus maksimal di pengadilan. Dia pun menyatakan siap membantu pembuktian perkara penganiayaan berat dan atau pembunuhan itu secara lebih komprehensif.
"Kami harap polisi konsisten dengan apa yang disampaikan kepada publik bahwa pasal 338 ini harus dibuktikan secara maksimal dan komprehensif. Kami dari kuasa hukum siap membantu proses pembuktian itu," katanya.
Tidak hanya itu, dia juga berharap kejaksaan dan pengadilan bekerja dengan maksimal untuk mengungkap kasus ini dan menghukum Ronald dengan hukuman maksimal sesuai dengan apa yang telah dia lakukan.
"Dari kejaksaan dan pengadilan kami meminta agar menuntut dan memutus perkara ini secara maksimal terhadap tersangka, karena sampai saat ini dari pihak tersangka melakukan intervensi kepada pihak keluarga agar keluarga mau melakukan perdamaian dengan embel-embel tali asih atau santunan," pungkasnya.
(dpe/iwd)