Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penganiayaan berat kepada Dini Sera Afrianti (29) dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur (31). Namun, SPDP tersebut belum menggunakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kepala Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan mengatakan SPDP itu dia terima Selasa (10/10/2023). Menurutnya, dalam SPDP itu pasal yang dikenakan hanyalah pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 359 KUHP.
"Dalam rilis tertulis bahwa dalam SPDP itu, tersangka (Ronald) dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau 359 KUHP," kata Joko dalam keterangannya yang diperoleh detikJatim, Rabu (11/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana menjelaskan bahwa saat ini sudah ada jaksa-jaksa yang ditunjuk untuk meneliti SPDP itu. Ia memastikan ada 4 jaksa yang sudah ditunjuk.
"Kajari Surabaya sudah menunjuk 4 orang Jaksa Peneliti pada Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut dan meneliti berkas perkara yang akan dikirim oleh penyidik," ujarnya.
Ia memastikan bahwa pada saat menerima SPDP, kemarin, pihaknya belum menerima pemberitahuan lebih lanjut perihal penerapan pasal 338 subsider 351 KUHP terkait pembunuhan yang telah disampaikan kepolisian pada hari ini.
"Terkait adanya informasi perbedaan pasal yang diterapkan oleh penyidik seperti yang teman-teman ketahui dari rilis Polrestabes tadi siang, Kejari Surabaya menerima SPDP per hari Selasa kemarin dengan pasal tersebut di atas," katanya.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak dari Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Edward Tannur menganiaya kekasihnya, Dini di Blackhole KTV dan parkir basemen Lendmarc Surabaya pada 3-4 Oktober 2023. Hal itu mengakibatkan korban terluka parah hingga dinyatakan meninggal.
(dpe/iwd)