Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra (JE) dituntut 15 tahun penjara. Kuasa hukum Bos SPI, Hotma Sitompul enggan berkomentar banyak.
Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra (JE) dituntut 15 tahun penjara. Kuasa hukum enggan berkomentar. Pihaknya fokus menyiapkan pledoi.
Sebanyak 137 karyawan Grand Inna Bali Beach menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Hotel Indonesia Natour. Mereka menuntut untuk dipekerjakan lagi.
Pembunuh bos ayam di Bekasi lolos dari hukuman mati hingga sadisnya Peri gantung jenazah Ayu di Cianjur mewarnai ragam berita Jabar Hari Ini, 26 Oktober 2023