Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (26/10/2023). Mulai dari pembunuh bos ayam goreng di Bekasi yang lolos hukuman mati hingga kesadisan pelaku pembunuhan di Cianjur yang gantung jasad korban.
Berikut rangkuman Jabar hari ini.
1. Pembunuh Bos Ayam di Bekasi Lolos Hukuman Mati
Kasus pembunuhan yang dialami perempuan bos ayam goreng di Bekasi, Maharendra Intan Melinda atau MIM (29), kini memasuki babak baru. Pelakunya, Hari Kurniawan alias Ari atau HK (21), lolos dari jerat hukuman mati atas tragedi berdarah yang terjadi pada Kamis (16/2/2023) tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekedar diketahui, HK diciduk Polda Metro Jaya bersama rekannya, MA (14), pada Jumat (17/2/2023) dini hari, usai kabur ke Subang, Jawa Barat. Keduanya tega menghabisi korban di depan anaknya yang masih berusia 1,5 tahun. Saat itu, HK juga kabur sembari menculik anak korban dan ditinggalkan di pos ronda.
HK kemudian diseret ke pengadilan pada Rabu (7/6/2023). Dia saat itu didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada MIM, yang merupakan pemilik ruko ayam goreng di Sukakarya, Kabupaten Bekasi, sekaligus bos kedua pelaku.
Setelah didakwa melakukan pembunuhan berencana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut HK dengan pidana mati. JPU menilai tindakan keji HK telah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama, serta Pasal 76 F Juncto Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hari Kurniawan alias Ari oleh karena itu dengan pidana mati," demikian tuntutan yang dibacakan JPU pada Rabu (12/7/2023), sebagaimana dilihat detikJabar di laman SIPP PN Cikarang, Bekasi, Kamis (26/10/2023).
Majelis Hakim PN Cikarang juga sepakat dengan tuntutan yang dibacakan JPU. Dalam sidang putusan pada Rabu (30/8/2023), hakim memvonis HK dengan pidana mati atas aksi keji yang telah ia lakukan.
"Menyatakan terdakwa Hari Kurniawa alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan pembunuhan berencana dan penculikan anak", sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua," demikian bunyi putusan tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati."
Usai divonis hukuman mati, HK melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang teregister pada 21 September 2023. Pada Selasa (24/10/2023), Majelis Hakim PT Bandung kemudian memutus perkara tersebut. Apa hasilnya?
HK rupanya lolos dari hukuman mati yang dijatuhkan PN Cikarang. Meskipun tetap dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan bos ayam goreng tersebut, Majelis Hakim PT Bandung memutuskan memvonis HK dengan pidana penjara seumur hidup.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Cikarang tanggal 30 Agustus 2023 Nomor 233/Pid.B/2023/PN.Ckr yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut," demikian bunyi putusan itu sebagaimana dilihat detikJabar dalam laman Mahkamah Agung.
"Menyatakan terdakwa Hari Kurniawan alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan pembunuhan berencana dan penculikan anak", sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," bunyi amar putusan yang diketuk Hakim Ketua Syafaruddin dengan hakim anggota Jesayas Tarigan dan Robert Siahaan.
Sekedar diketahui, kasus ini bermula saat jasad MIM ditemukan sudah bersimbah darah di rukonya di Sukakarya, Kabupaten Bekasi. Jasad korban itu pertama kali ditemukan suaminya pada Kamis (16/2/2023) pukul 12.15 WIB.
Ia ternyata tewas dibunuh HK (21) dan MA (14), karyawan korban yang baru bekerja selama 5 hari. Korban dibunuh dengan cara tubuhnya dihantam menggunakan tabung gas sebanyak 10 kali.
Setelah menghabisi nyawa korban, HK kemudian kabur ke Subang sembari membawa anak korban yang masih berusia 1,5 tahun. Pelariannya pun terhenti usai diciduk polisi pada Jumat (17/2/2023) dini hari, dan anak korban yang diculik tersebut kemudian dikembalikan ke keluarganya.
2. Sadisnya Peri Bunuh-Gantung Jasad Ayu Lestari
Nyawa Ayu Lestari (25) direnggut kekasihnya Peri Maulana (29). Peri membekap mama muda itu menggunakan bantal. Tak sampai di situ, Peri pun menggantung jasad Ayu di pintu.
Hal itu terbongkar usai penyidik Satreskrim Polres Cianjur yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Tono melakukan penyelidikan. Proses penyelidikan ini berangkat dari kecurigaan polisi melihat posisi jasad Ayu yang tergantung di pintu rumah kontrakannya di Kampung Lembur Sawah Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur pada Selasa (24/10).
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan Peri membunuh korban dengan cara ditendang dan membekap korban menggunakan bantal.
Hal itu membuat korban tak bisa bernafas dan akhirnya meninggal dunia.
"Yang fatalnya saat korban dibekap bantal. Sebelum itu korban ditendang oleh pelaku. Setelah dibekap, korban akhirnya meninggal dunia karena tidak bisa bernafas," kata Aszhari di Mapolres Cianjur, Kamis (26/10/2023).
Usai korban meninggal, pelaku menggantung korban di kusen pintu. Dengan menggunakan kain, pelaku menjerat leher korban membuatnya seolah meninggal akibat bunuh diri.
"Jadi dibunuh dulu, kemudian di gantung. Alasannya untuk menutupi kejahatannya, seolah korban meninggal karena bunuh diri," kata dia.
Namun, lanjut dia, polisi berhasil mengungkap skenario busuk pelaku setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. "Modus pelaku seolah korban bunuh diri berhasil terungkap, sehingga pelaku kami amankan," kata dia.
Aszhari mengatakan aksi pembunuhan itu dilakukan lantaran pelaku cemburu usai menemukan pesan korban dengan pria lain. "Karena cemburu, kemudian emisinya tidak terkendali hingga tega membunuh korban," ucap dia.
Di sisi lain, Peri Maulana (29) mengaku jika perbuatannya itu dilandasi emosi dan cemburu. Dia mengatakan ide untuk menggantung korban usai meninggal tidak dicontohkan dari film ataupun melalui tontonan kriminal.
"Spontan saja (gantung jasad korban). Tidak terinspirasi film, spontan," ucap Peri singkat.
3. Anak Sulung Berharap Yosep Cs Dihukum Seberat-beratnya
Youries Raja Amalullah, putra sulung sekaligus kakak korban pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, mengaku bahagia usai olah TKP ulang digelar polisi beberapa waktu lalu.
Youries mengatakan usai olah TKP, dia berharap proses hukum kepada para tersangka pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel yang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam.
"Ya Alhamdulillah yah untuk kemarin olah TKP ulang untuk lebih mempercepat yah pelaku ini untuk cepat dihukum seberat-beratnya yah. Sama pelaku (Danu) nggak ngeliat kemarin," ujar Youries kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).
Menurut Youries, pihak kepolisian telah mengungkap kasus kematian ibu dan adiknya secara profesional dan terang benderang.
"Terus kemudian saya pribadi berterima kasih kepada Polda Jabar sudah mengungkap secara terang benderang untuk kasus kematian mamah sama Amel ini yah," katanya.
Saat olah TKP ulang oleh polisi pada Selasa (24/10/2023) kemarin itu, Youries mengaku datang langsung ke lokasi secara inisiatif karena ingin menyaksikan langsung proses olah TKP ulang.
"Kemarin pas datang langsung saat olah TKP ulang hanya menghadiri saja inisiatif sendiri untuk melihat langsung proses olah TKP ulangnya. Bahagia ada karena Polda Jabar begitu cepat yah bagus," kata dia.
Sebelumnya, polisi melakukan olah TKP ulang sejak pukul 08.30 WIB tadi hingga pukul 14.30 WIB pada Selasa (24/10) kemarin. Olah TKP ulang ini juga polisi menghadirkan tersangka M Ramdanu dengan tujuan mencari barang bukti lainnya yang masih berkaitan dengan pembunuhan keji tersebut.
Sekadar diketahui, Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka pada kasus pembunuhan Tuti dan Amalia. Kelima tersangka tersebut yakni M Ramdanu selaku keponakan korban, Yosep Hidayah yang merupakan suami sekaligus ayah korban, Mimin Mintarsih istri muda Yosep, serta kedua anaknya Mimin yaitu Arighi dan Abi.
4. Mayat Ditemukan di Pantai Borondong Indramayu, Kepalanya Rusak
Sesosok mayat laki-laki ditemukan tergeletak di bibir pantai Blok Pancer Payang, Desa Brondong, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu. Saat ditemukan mayat sudah terbujur kaku, bahkan kepala korban dalam kondisi rusak.
Dari informasi dihimpun detikJabar, mayat tanpa identitas itu awalnya ditemukan oleh seorang petani tambak pada Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas pun bergegas menuju lokasi dan mengevakuasi jenazah tersebut ke RSUD Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan.
Dijelaskan Kasat Polairud Polres Indramayu Iptu Asep Suryana menyebut mayat pria itu masih mengenakan kaus hijau lengan panjang dan celana pendek warna biru. Selain tidak ditemukan kartu identitas, kondisi kepala jenazah juga sulit di kenali karena sudah rusak.
"Barusan sekitar jam 11.00 WIB ya (ditemukannya). Bagian kepala sudah rusak. Bagian bola mata, telinga, dan mulut udah terlihat tengkoraknya," kata Kasat Polairud Polres Indramayu Iptu Asep Suryana, Kamis (26/10/2023).
Selain bagian kepala yang rusak. Kondisi jasad korban juga terlihat mengembang yang diduga sudah beberapa hari berada di perairan. "Kalau dilihat dari fisiknya, mayat tersebut sudah lama kurang lebih 10 hari," jelasnya.
Saat ini, petugas mengevakuasi jasad korban ke RSUD Indramayu. Dan ditangani Polsek Pasekan untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap korban guna penyebab kematian.
5. Diseruduk Motor, Lansia di Bandung Terpental hingga Tewas
Seorang buruh inisial S (71) meninggal dunia (MD) setelah ditabrak pengendara sepeda motor berinisial M, di Jalan Raya Terusan Kopo No. 302, depan SMAN 1 Margahayu, Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kamis (26/10/2023).
Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom membenarkan adanya peristiwa tersebut. Bahkan korban langsung dibawa ke rumah sakit.
"Iya ada laka lantas pukul 06.00 WIB. Korban inisial S meninggal dunia di TKP dan sudah dibawa ke RS Hasan Sadikin Kota Bandung," ujar Anom, melalui pesan singkat kepada detikJabar.
Sementara itu, Kapolsek Margahayu Kompol Rizal Adam mengatakan peristiwa tersebut bermula saat pengendara motor inisial M melaju dengan kecepatan tinggi. M melaju dari arah Soreang menuju ke daerah Pasirkoja Kota Bandung.
"Dengan maksud akan bekerja ke daerah Pasirkoja Kota Bandung," kata Rizal, kepada detikJabar.
Setelah sampai di depan SMAN 1 Margahayu, M kurang berkonsentrasi dalam berkendara. Kemdian menabrak pejalan kaki dengan inisial S.
"Pengemudi tersebut kurang berkonsentrasi dalam berkendara, akhirnya menabrak pejalan kaki yang sedang berjalan di sebelah kiri jalan. Kemudian setelah menabrak, pengendara motor langsung jatuh. Sedangkan pejalan kaki yang ditabrak terpental dan tersungkur di jalan," jelasnya.
Adanya peristiwa tersebut membuat pengendara motor inisial M mengalami luka ringan. Sementara pejalan kaki inisial S meninggal dunia di TKP.
"Pengendara motor mengalami luka lecet di tangan dan kaki. Terus motornya mengalami lecet di body depan dan body sebelah kiri, dan pejalan kaki yang ditabrak meninggal dunia di tempat," ucapnya.
Kondisi lalu lintas sempat mengalami kepadatan dengan adanya peristiwa tersebut. Namun semua langsung lancar kembali setelah pejalan kaki inisial S tersebut langsung dibawa ke rumah sakit.
"Korban meninggal ditempat, terus dibawa ke RS Hasan Sadikin Kota Bandung," pungkasnya.
(sya/yum)