Polda Kalteng amankan pelaku berinisial DAW yang mengedarkan 270 ton beras premium palsu di Palangka Raya. Penjualan melanggar HET dan standar kualitas.
Bareskrim Polri menyelidiki kasus beras oplosan yang merugikan konsumen hingga Rp 99,35 triliun per tahun. Modus pengoplosan terungkap dalam penyidikan.