Polda Kalteng Tangkap Pelaku Pengedaran 270 Ton Beras Premium Palsu

Polda Kalteng Tangkap Pelaku Pengedaran 270 Ton Beras Premium Palsu

Ayuningtias Puji Lestari - detikKalimantan
Selasa, 16 Sep 2025 21:31 WIB
Beras premium palsu beredar di Swalayan Kota Palangka Raya. Foto: Ayuningtias Puji Lestari
Beras premium palsu beredar di Swalayan Kota Palangka Raya. Foto: Ayuningtias Puji Lestari
Palangka Raya -

Beras Premium palsu telah beredar dan dijual mencapai 270 ton ke beberapa swalayan yang ada di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Pelaku kini telah diamankan Polda Kalteng.

Pelaku berinisial DAW (39) diketahui telah mengedarkan beras premium palsu merek The Best Of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) sejak 2020. DAW mengaku sudah memasukkan sebanyak 270 ton ke Kota Palangka Raya, terhitung dari Januari hingga Agustus 2025.

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Rimsyahtono menerangkan bahwa peredaran beras premium palsu tersebut ditemukan di tiga swalayan, diantaranya berlokasi di Jalan Temanggung Tilung No 155, Jalan G Obos No 62, serta di Jalan Ahmad Yani No 90 Kota Palangka Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan pengakuan pelaku sejak Januari hingga Agustus 2025 telah beredar sebanyak 270 Ton," ujarnya saat pers rilis di Mapolda Kalteng, Selasa (16/09/2025).

Selain itu, DAW mengaku telah mengambil stok beras dari Lamongan, Jawa Timur dengan kualitas A dan B. Kemudian diklaim sebagai beras premium dan diedarkan ke beberapa wilayah selain Palangka Raya, yaitu Banjarmasin dan Sidoarjo.

"Dia itu akadnya tidak beli beras premium, tetapi dia beli beras tipe A dan tipe B, kalo tipe A tiga kali dipoles, tipe B dua kali poles, kemudian dia memberi merk beras premium," ujarnya.

Adapun dari segi harga, DAW telah menjualnya jauh diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan. Ia menjual beras tersebut per kilonya senilai Rp 21.200.

"Tersangka ini beli beras dari Lumajang harganya Rp 14.600 per kilo, seharusnya HET-nya untuk beras premium itu Rp 15.400 untuk zona II di Kalimantan. Tetapi yang bersangkutan menjual di sini seharga Rp 21.200 per kilo, ini sangat jauh dari HET," terang Rimsyahtono.

Kabid Humas Polda Kalteng, Erlan Munaji menerangkan bahwa beras merek JDR tersebut tidak sesuai baik dari segi kualitas maupun dari segi harganya.

"Tersangka diduga memproduksi dan memperdagangkan barang serta jasa yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, maupun etiket keterangan, dan promosinya," tegas Erlan.

Barang bukti yang ditemukan di antaranya 1.080 Kilogram beras dengan Merk The Best Of Indonesian Premium Rice Jediar (Jdr) warna merah. Masing-masing berukuran 3 kg sebanyak 43 karung, 5 kg sebanyak 88 karung, dan ukuran 10 kg sebanyak 52 karung.

Adapun barang bukti non beras diantaranya 1 buah timbangan, 1 buah mesin Sealer, 6 bundling plastik kemasan warna merah dan kuning ukuran 3 dan 5 kg. Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf A Dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads