Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan perkara mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar di Kejagung berbeda dengan pernah ditangani KPK.
Eks Dirut RSUD Wonosari, II, langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana jasa pelayanan yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.