Polisi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menggagalkan upaya pengiriman sabu siap edar seberat 1 kilogram. Polisi menyebut peredaran sabu ini dikontrol jaringan napi antarlapas.
"Para pelaku di dalam Lapas ini sudah saling koordinasi. Mereka mencari pengantar barang atau yang sekarang disebut penunggang," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli saat konferensi pers, Senin (27/6/2022).
Kasus ini terungkap setelah kurir inisial AS (27) digerebek di Jalan HAMM Rifadin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Minggu (19/6) malam. Namun polisi menyebut satu rekan AS berhasil kabur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu pelaku kita berhasil amankan, satu pelaku lainnya berhasil lolos," katanya.
Polisi kemudian menyita 1 kilogram sabu dari tangan AS. Polisi menyebut paket sabu itu sempat dibuang ke pinggir jalan oleh kedua pelaku.
"Anggota mendapati barang bukti berupa satu bungkus plastik kemasan kopi poketan besar berisi sabu dengan berat 1.004,4 gram bruto," ungkapnya.
Kepada polisi, AS mengaku mendapatkan perintah dari napi Lapas Balikpapan inisial AM untuk mengambil paket sabu milik 2 napi lainnya di Lapas Narkotika Samarinda.
"Jadi terungkapnya kasus ini setelah kita bekerja sama dengan pihak Lapas, dan mendapatkan informasi kalau ada peredaran narkoba di Jalan HAMM Rifadin, Kecamatan Loa Janan Ilir," kata Ary.
Usai mengamankan AS, polisi pun segera melakukan pengembangan dan menetapkan 3 tersangka tambahan dalam kasus ini. Yakni 2 pria penghuni Lapas Narkotika Samarinda berinisial AN dan SM serta satu penghuni Lapas Balikpapan, AM.
"Ketiganya juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini kasusnya pun masih terus kami kembangkan karena ada DPO yang masih kami kejar," pungkasnya.
(tau/hmw)