Dwi Vibbi Mahendra warga Surabaya dan Ikhsan Fatriana warga Bandung divonis pidana mati di Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar tolak eksepsi yang diajukan terdakwa korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018, Ni Putu Eka Wiryastuti.
Ketua Umum (Ketum) LSM GMBI M Fauzan dinilai ikut andil dalam aksi demo ricuh di Mapolda Jabar. Atas hal tersebut, Fauzan dituntut hukuman 10 bulan penjara.