Pelajar ini diperkosa hingga hamil lalu dipaksa dinikahi pelaku dan ditinggal pergi. Komnas Perempuan menyebut yang dialami korban kekerasan seksual berlapis.
Pengadilan di Malaysia memvonis bersalah majikan yang menyekap perempuan asal Aceh Tamiang selama 8 tahun. Majikan tersebut wajib membayar gaji Rp 225 juta.
Agus Hartoyo (33), warga Desa Sitirejo, Wagir yang viral menggebrak mobil di Malang ditangkap. Polisi menyebut Agus juga merupakan residivis penadah handphone.