Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan pelaku inisial AD (41) warga Desa Sokaraja Kidul dan RS (25) warga Desa Kedondong, Kecamatan Sokaraja. Peristiwa ini terjadi Selasa (21/5) di kompleks rumah korban sekitar pukul 15.45 WIB.
"Kami sekitar pukul 16.00 WIB dapat laporan dari masyarakat adanya perkelahian yang menyebabkan satu orang meninggal dunia. Kami langsung meluncur ke TKP dan minta keterangan saksi. Selanjutnya kami lakukan olah TKP untuk menemukan BB yang digunakan pelaku," kata Edy saat jumpa pers di Mapolresta Banyumas, Rabu (22/5/2024).
Usai meminta keterangan saksi, pihak kepolisian langsung bergerak mengejar pelaku. Dari keterangan saksi, pelaku berjumlah dua orang.
"Setelah kami dapat informasi dari warga sekitar, anggota kami melakukan pengejaran terhadap tersangka. Sekitar pukul 18.30 WIB kami berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. Pelaku ada di Kecamatan Banyumas dan kami tangkap di situ," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, mereka tega menghabisi korban karena berawal dari permasalahan tato. Akhirnya mereka berdua menyerang korban menggunakan senjata tajam.
"Kami lakukan pemeriksaan kedua pelaku, motifnya ada perselisihan berkaitan dengan pembuatan tato. Adiknya korban menato pacar dari pelaku. Karena hasilnya tidak memuaskan atau menurut pelaku AD itu buruk sehingga ia marah dan mengeluarkan kata-kata yang tidak enak didengar. Sehingga korban marah," jelasnya.
![]() |
Merasa tersinggung hasil tato adiknya dicap buruk, korban kemudian mengirimkan pesan suara ke pelaku berupa tantangan mengajak duel. Pelaku dengan dibantu RS lalu mendatangi rumah korban.
"Tidak selang berapa lama ketemu kemudian terjadilah perkelahian tersebut. Pada saat terjadi perkelahian karena 2 lawan 1 akhirnya korban tertusuk. Ada empat luka tusukan di perut, punggung dan penyebab kematiannya tertusuk di dada dan terjadi pendarahan hebat yang menyebabkan meninggal dunia," ujarnya.
Dari keterangan yang didapat dari warga sekitar kedua pelaku sudah kerap berulah. Hingga membuat masyarakat resah.
"Pelaku sering melakukan pemerasan, masalah parkir. Ini setelah kita cek banyak dapat laporan. Ada di Polsek Kalibagor dan Sokaraja pernah melakukan kegiatan serupa seperti penganiayaan. Termasuk meminta uang secara paksa di ruko-ruko," ungkapnya.
Lebih lanjut, Edy menyebut kedua pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan di beberapa tempat. Mereka bahkan pernah terjerat kasus dan menjalani proses hukum di Cilacap.
Dari kejadian tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam. Di antaranya satu pisau milik korban, dua pisau, dan satu gunting milik kedua pelaku.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, kemudian Pasal 338 tentang pembunuhan, serta Pasal 170 ayat 3 tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan meninggal dunia.
"Kedua pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya.
(rih/apl)