Salah satunya ketika Mendiang Rizal Ramli mengunjungi Pulau C dan D. Di hadapan pengembang dia mengaku tangannya gatal untuk mengepret pihak yang tak sepakat.
Hotman Paris Hutapea, selaku pengacara terdakwa eks Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara, berkukuh kliennya tidak menerima gratifikasi.