Viral di media sosial sekelompok orang diduga membubarkan kegiatan ibadah keagamaan di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Bangunan yang jadi tempat ibadah dirusak.
Indra Septiarman, pembunuh dan pemerkosa gadis penjual gorengan, dijatuhi hukuman mati oleh PN Pariaman. Terdakwa mengajukan banding atas putusan tersebut.
Majelis hakim PN Pariaman menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Indra Septiarman, terdakwa pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari.