Warga Barru Tutup Akses Jalan Wisata Lasonrai gegara Lahan Pemakaman Dipagari

Warga Barru Tutup Akses Jalan Wisata Lasonrai gegara Lahan Pemakaman Dipagari

Ardiansyah - detikSulsel
Selasa, 08 Jul 2025 13:48 WIB
Warga menutup akses jalan ke wisata pantai Lasonrai karena protes lahan TPU dipagar.
Foto: Warga menutup akses jalan ke wisata pantai Lasonrai karena protes lahan TPU dipagar. (dok istimewa)
Barru - Sejumlah warga di Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) menutup akses jalan masuk wisata Pantai Lasonrai. Penutupan jalan itu bentuk protes warga terkait adanya pihak yang mengklaim dan memagari lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ujunge.

Penutupan akses jalan itu terjadi di jalan masuk wisata Lasonrai, Dusun Ujunge, Desa Batu Pute, Kecamatan Soppeng Riaja, Senin (7/7). Hingga saat ini warga masih berjaga dan menutup jalan tersebut.

"Masih ditutup sampai sekarang. Itu dampak dari pemagaran kuburan masyarakat," kata Kepala Desa Batu Pute, Jaharuddin kepada detikSulsel, Selasa (8/7/2025).

Jaharuddin mengatakan, warga menutup jalan tersebut memakai kayu besar dan seng. Sehingga pengendara tidak bisa melintas masuk.

"Pakai seng dan kayu (menutup jalan). Tidak bisa lewat motor dan mobil," ucapnya.

Dia menuturkan, warga menolak pemagaran lahan TPU yang diklaim tidak jauh dari jalan wisata pantai Lasonrai. Sementara itu, pihak tersebut memagari lahan pemakaman tanpa menunjukkan bukti kepemilikan.

"Tidak jauh jaraknya antara pemakaman sama jalan yang ditutup. Kemungkinan masyarakat kait mengaitkan masalah tersebut," ujar dia.

Pemerintah desa setempat sudah melakukan mediasi namun belum menemukan titik terang. Kuasa hukum pemilik lahan di pemakaman itu juga belum menyerahkan bukti kepemilikan.

"Ada yang mengaku memiliki (lahan pemakaman) namun sampai saat ini belum diperlihatkan bukti (kepemilikan) kepada Pemdes," ujar dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum yang mengklaim lokasi TPU Ujunge, Makmur Raona mengaku mengantongi bukti kepemilikan lahan berupa rinci dan pajak. Menurutnya, bukti itu menjadi dasar pihaknya memagari lahan tersebut.

"Dalam waktu dekat ini kami akan menunjukkan dan menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki oleh klien saya," katanya.

Makmur mengklaim, pihaknya menguasai lahan di TPU seluas 21 are. Hal itu tertuang dalam bukti kepemilikan berupa rinci yang dipegang oleh pihaknya.

"Luas lahan di sana sesuai yang tertera di dokumen kepemilikan yaitu seluas 21 are," ungkap Makmur.


(ata/sar)

Hide Ads