Tim Gabungan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah rumah di Semarang yang diduga menjadi pabrik pembuatan pil ekstasi.
Sertu Yalpin dan Pratu Rian divonis penjara seumur hidup di kasus kurir 75 kg sabu. Rian memutuskan banding dan Yalpin masih pikir-pikir terkait vonis tersebut.
Sertu Yalpin dan Pratu Rian divonis penjara seumur hidup di kasus sabu 75 kg. Begini perjalanan kasus itu hingga pembacaan vonis di Pengadilan Militer Medan.
Hakim membeberkan alasan memvonis dua oknum TNI yang membawa 75 kg sabu dengan penjara seumur hidup. Salah satunya soal narkoba yang dibawa jumlahnya banyak.