Polisi berhasil mengungkap adanya praktik produksi pil ekstasi yang berada di sebuah rumah di Kota Semarang, Jawa Tengah dan Kabupaten Tangerang, Banten. Pengungkapan ini berdasar informasi masuknya peralatan pembuat pil dan bahan-bahan kimia dari luar negeri.
Lokasi pabrik ekstasi di Semarang berada di RT 6/RW 8, Palebon, Kecamatan Pedurungan. Rumah itu disebut disewa oleh orang tak dikenal sejak April lalu.
"Kamis 1 Juni 2023 tempat ini dilakukan tindakan kepolisian. Pertama penangkapan 2 orang, kemudian penggeledahan di rumah ini," ujar Wakapolda Jateng Brigjen Abiyoso Seno Aji, di lokasi, Jumat (2/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua orang yang ditangkap berinisial MR (28) dan ARD (24) yang beralamat KTP di Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Keduanya merupakan orang suruhan otak pelaku yang saat ini masih dicari.
"Di rumah ini dapat dibuktikan dapat ditemukan bahan-bahan kimia kemudian alat cetak termasuk dengan 2 orang tersangka," kata dia.
"Dalam kegiatan ilegal apalagi memproduksi bahan-bahan kimia yang dicetak menjadi ekstasi," lanjutnya.
Abiyoso menyebut pengungkapan ini dilakukan berdasar informasi dari Bea Cukai terkait masuknya peralatan dan bahan kimia mencurigakan di Semarang dan Banten. Polisi kemudian mengintai rumah tersebut dan berhasil melakukan pengungkapan.
Dia menyebut otak pelaku merupakan jaringan internasional. Hal itu dibuktikan dengan bahan-bahan dan peralatan pembuat ekstasi yang tak bisa didapat di dalam negeri.
"Ini bukan hanya jaringan di dalam negeri tapi juga jaringan di luar negeri ini dapat dibuktikan alat cetaknya didapatkan di luar negeri. Kemudian bahan-bahannya itu tidak ada yang bisa dibeli di dalam negeri semua didatangkan dari luar negeri," jelasnya.
(ahr/dil)