Penting bagi kita semua untuk memahami aturan dan larangan dalam penggunaan Bendera Merah Putih, yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.
Pemasangan Bendera Merah Putih ada aturannya. Berdasarkan Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, ada sejumlah larangan terkait penggunaan Bendera Merah Putih.