Apakah BSU Cair Lagi Bulan Agustus 2025?

Apakah BSU Cair Lagi Bulan Agustus 2025?

Irma Budiarti - detikJatim
Sabtu, 26 Jul 2025 19:00 WIB
Cek KJMU 2021 Tahap 2, Bakal Cair Tanggal 29 November
ILUSTRASI BANSOS. Cek jadwal pencairan BSU Agustus 2025. Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Surabaya -

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 telah berlangsung sejak 24 Juni 2025. Program ini digulirkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja bergaji rendah di tengah tekanan ekonomi.

Sejak dimulai, BSU disalurkan secara bertahap melalui bank Himbara maupun kantor pos dengan sistem batch. Namun, belakangan muncul pertanyaan dari para pekerja, apakah BSU akan cair lagi pada bulan Agustus 2025? Apakah akan ada tambahan bantuan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pencairan BSU Agustus 2025

Dilansir dari laman Fahum UMSU, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan hanya untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli, dengan total bantuan sebesar Rp 600.000. Dana tersebut tidak dicairkan per bulan, melainkan langsung sekaligus satu kali.

Dalam perjalanannya, proses pencairan bisa saja berlangsung hingga awal atau pertengahan Agustus. Meski begitu, tidak akan ada pencairan tambahan khusus untuk bulan Agustus. Dana yang diterima tetap Rp 600.000, bukan bertambah menjadi tiga bulan.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan data Kemnaker, jumlah penerima hingga pertengahan Juli adalah 13,19 juta dari target 17,3 juta. Pencairan BSU berlangsung secara bertahap. Saat ini sudah masuk batch 4, dan masih berlanjut hingga akhir Juli atau awal Agustus.

Artinya, penyaluran pada Agustus bukan berarti bantuan baru, melainkan lanjutan pencairan bagi yang belum menerima pada batch sebelumnya. Melansir detikcom, menurut estimasi, penyaluran batch ke-5 dan ke-6 akan berlangsung antara akhir Juli hingga 5 Agustus 2025.

Syarat Penerima BSU 2025

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh pada tahun 2025. Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar bisa menjadi penerima BSU 2025. Berikut ini kriterianya seperti tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

  • BSU diberikan kepada pekerja/buruh.
  • Pekerja/buruh penerima BSU harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Pekerja/buruh wajib menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, minimal hingga bulan April 2025.
  • BSU hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang menerima gaji atau upah tidak lebih dari Rp 3.500.000 per bulan.
  • BSU tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
  • Prioritas diberikan kepada pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH pada tahun anggaran berjalan.

Cara Cek BSU Sudah Cair

Penerima BSU 2025 bisa mengecek status pencairan dana secara online. Pemerintah menyediakan dua kanal resmi yang bisa diakses, yaitu laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Lewat kedua situs ini, dapat mengetahui apakah bantuan sudah masuk ke rekening. Berikut cara ceknya agar tidak tertinggal informasi penting.

1. Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan pengecekan status BSU secara online. Berikut langkah-langkah mengecek penerima BSU tahun 2025.

  • Akses laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Gulir ke bawah hingga menemukan bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
  • Isi formulir dengan data pribadi:
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Nama lengkap sesuai KTP
    • Tanggal lahir
    • Nama ibu kandung
    • Nomor handphone aktif
    • Alamat email aktif
  • Klik tombol "Lanjutkan".
  • Sistem akan menampilkan status anda, apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

2. Situs Resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

Kemnaker juga menyediakan layanan pengecekan status BSU. Berikut cara mengecek penerima BSU 2025 di laman resmi Kemnaker.

  • Kunjungi situs: https://bsu.kemnaker.go.id.
  • Pilih menu Cek NIK.
  • Kemudian masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pastikan NIK yang dimasukkan benar.
  • Kode Keamanan (CAPTCHA). Masukkan enam karakter yang dilihat pada gambar.
  • Klik Cek Status.
  • Setelah itu, akan muncul pemberitahuan apakah termasuk penerima BSU atau tidak.

3. Melalui Aplikasi Pospay

Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, BSU dapat dicairkan melalui Kantor Pos menggunakan aplikasi Pospay. Berikut langkah-langkah cek penerima BSU 2025.

  • Unduh aplikasi Pospay dari Google Play Store atau App Store.
  • Buat akun di dalam aplikasi jika belum memiliki.
  • Pada halaman utama, klik ikon informasi (i) berwarna merah di pojok kanan atas.
  • Pilih logo Kemnaker.
  • Pilih opsi "BSU Kemnaker 1" pada kolom jenis bantuan.
  • Siapkan e-KTP dan pilih "Ambil Foto Sekarang" untuk memotret e-KTP.
  • Lengkapi data diri yang diminta.
  • Klik "Lanjutkan".
  • Sistem akan menampilkan notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Besaran BSU 2025

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, besaran BSU yang diberikan adalah Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu untuk periode Juni dan Juli 2025. Namun, pencairan dilakukan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni 2025.

BSU 2025 bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Program ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, dan sekitar 565 ribu guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.




(dpe/irb)


Hide Ads