Mafia sabu bernama Murtala (42) kembali ditangkap terkait peredaran narkoba. Murtala pernah dipenjara terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba.
Polresta Jambi berhasil menyita 1,6 kilogram sabu, 1 kilogram ganja, dan 1.860 pil ekstasi dari 10 pengedar narkoba yang ditangkap selama Februari 2024.
Tiga terdakwa kurir sabu bernama Deden Setiawan, Andi dan Andrean divonis masing-masing 12 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Polres Jember menangkap seorang bandar narkoba dan menyita 2 kg ganja serta 1 kg sabu. Operasi narkoba telah meringkus 18 orang dalam jaringan yang sama.