2 Kg Ganja dan 1 Kg Sabu Disita dari Bandar Narkoba di Jember

2 Kg Ganja dan 1 Kg Sabu Disita dari Bandar Narkoba di Jember

Yakub Mulyono - detikJatim
Selasa, 05 Mar 2024 20:35 WIB
Konferensi pers tangkapan bandar narkoba beserta 2 kg ganja dan 1 kg sabu di Jember.
Konferensi pers tangkapan bandar narkoba beserta 2 kg ganja dan 1 kg sabu di Jember. (Foto: Yakub Mulyono/detikJatim)
Jember -

Satreskoba Polres Jember menangkap seorang bandar ganja dan sabu-sabu bersama jaringannya. Selain menahan tersangka, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 2 kg dan sabu seberat 1 kg.

"Untuk ganja ini kami ungkap 2 kg, sedangkan barang bukti sabu berat kotor 1 kg," kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (5/3/2024).

Bayu menjelaskan pengungkapan peredaran sabu dan ganja itu dilakukan selama Februari 2024. Bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial TS, warga Banyuwangi yang ditangkap di stasiun Jember.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BB yang kami amankan 1 klip sabu seberat kurang lebih 1 ons (saat itu). Kami amankan tersangka inisial TS ini," ujarnya.

Polisi pun melakukan pengembangan. Hingga muncullah nama YT alias Galiyuk, warga Malang. Pria ini diduga merupakan bandar besar peredaran narkoba.

ADVERTISEMENT

"Tersangka (YT) diamankan di sekitar hotel wilayah Malang. Didapati dari tangan tersangka sabu dengan berat cukup banyak, juga ada ganja. Diduga YT atau Galiyuk ini bandar besar. Bisa berafiliasi dari Aceh, Medan, Jakarta, dan Jawa Timur. Di Jatim mengendalikan peredaran dari Malang, juga daerah lain seperti di Jember," terang Bayu.

"Untuk kasus ganja ini, karena jaringan Aceh, kasus pertama BB 12 kg ganja ditangani Ditresnarkoba Polda Jatim. Sedangkan yang ditangani oleh Polres Jember sebanyak 2 kg dengan pelaku inisial FH (37), jaringannya (YT)," sambung mantan Kapolres Pasuruan itu.

Para tersangka, kata Bayu, dijerat dengan Undang-Undang tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111, 113, 114. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.

Sementara Kasat Reskoba Polres Jember AKP Nurmansyah menjelaskan selain menangkap TS, YT dan FH, polisi juga membekuk 15 tersangka lain yang masuk dalam jaringan ini. Mereka rata-rata berperan sebagai pengedar.

"Jadi untuk kasus ganja dan sabu ini, kami total mengamankan 18 orang termasuk bandarnya, YT alias Galiyuk," kata pria yang karib disapa Nurman ini.

Sabu dan ganja itu, kata Nurman, diduga berasal dari Aceh. Untuk peredarannya, menggunakan sistem jaringan terputus dengan memanfaatkan jasa paket pengiriman.

"Untuk modus ganja, sistem jaringan terputus dan menggunakan jasa paket kurir, online, bus, dan jalur pesawat dari yang kami ungkap," kata Nurman.

"Di Jember, sudah satu bulan terakhir untuk ganja. Untuk sabunya sudah cukup lama, kurang lebih satu tahun," imbuhnya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads