Kejaksaan Negeri Sinjai menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek SPAM, merugikan negara Rp 1,189 miliar. Tersangka termasuk PPK dan kontraktor.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menilai KEK Kendal sebagai model pengembangan ekonomi yang sukses, menurunkan kemiskinan dan pengangguran, serta menarik investasi.