Pencurian tandan buah segar (TBS) sawit menjadi kasus paling menonjol sepanjang 2025 di Kalimantan Tengah (Kalteng). Terdapat 307 kasus yang ditangani Polda Kalteng.
Kasus tersebut merupakan hasil operasi Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 309 korporasi yang bergerak di bidang perkebunan sawit. Operasi dilakukan pada lahan seluas 619.806 hektare di Kalteng.
Kapolda Kalteng, Iwan Kurniawan menerangkan kasus pencurian buah sawit sampai pada kategori penjarahan akibat tindakan yang dilakukan pelaku secara massal. Bahkan menggunakan puluhan kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya katakan penjarahan karena dilakukan secara masif, secara bersama-sama banyak orang. Tidak hanya menggunakan satu dua kendaraan, tapi bisa sampai puluhan," ungkap Iwan dalam rilis tahunan Polda Kalteng tahun 2025 pada Rabu, (31/12/2025).
Iwan juga mengungkapkan dari 307 kasus, sebanyak 204 kasus sudah berhasil diselesaikan. Kemudian ada 516 orang yang menjadi tersangka dalam kasus pencurian buah sawit tersebut, termasuk kasus terbaru yang terjadi di Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur pada Senin (22/12).
"Banyak juga kasus TBS ini hampir 307 kasus, yang diselesaikan sebanyak 204 kasus. Jumlah tersangkanya sebanyak 516 orang. Terakhir kemarin kejadian pencurian juga, kami melakukan tindakan tegas dan terukur, sehingga terjadi penembakan dengan peluru karet pada empat orang," ungkap Iwan.
Iwan juga menyebutkan kasus penjarahan TBS di PT. AKPL Seruyan pada Mei 2025 lalu. Sebanyak 27 pelaku telah berhasil diamankan.
"Polda Kalteng berhasil mengamankan 27 pelaku penjarahan massal tandan buah segar sawit beserta barang buktinya di PT. AKPL Seruyan. Pelaku dikategorikan melakukan tindak pidana premanisme, termasuk pengancaman, intimidasi, kekerasan, pencurian dan perusakan fasilitas perusahaan," ungkap Iwan.
Lebih lanjut, Iwan menerangkan dari hasil operasi PKH telah terjadi kasus pemortalan oleh kelompok-kelompok masyarakat sebanyak 9 aksi. Kemudian terjadinya sengketa lahan antar kelompok-kelompok masyarakat sebanyak 142 aksi. Serta dampak pengalihan Kerja Sama Operasi (KSO) 6 aksi.
"Ini menjadi kebijakan pemerintah terkait penertiban kawasan hutan, ada satgasnya. Tidak sedikit terjadi kasus-kasus pemortalan, sengketan lahan, hingga penjarahan. Kami tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, kami membutuhkan stalkeholder untuk menyelesaikan kasus-kasus ini," pungkas Iwan.
Simak Video "Menjelajahi Goa Berikutnya dengan Antusiasme di Kalimantan Tengah"
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)
