Kejari Sinjai Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek IPA SPAM Rp 1,18 Miliar

Kejari Sinjai Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek IPA SPAM Rp 1,18 Miliar

Agung Pramono - detikSulsel
Selasa, 09 Des 2025 13:33 WIB
Kejari Sinjai Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek IPA SPAM Rp 1,18 Miliar
Foto: Kejari Sinjai menggelar konferensi pers pengungkapan kasus korupsi proyek IPA SPAM IKK Sinjai Tengah. (dok. Istimewa)
Sinjai -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan (IKK) Sinjai Tengah. Kasus tersebut merugikan negara Rp 1,189 miliar.

"Ada 3 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPAM di Sinjai Tengah. Perhitungan sementara BPKP Sulawesi Selatan memastikan kerugian negara mencapai Rp 1,189 miliar," ujar Kajari Sinjai Muhammad R Bugis dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).

Dari tiga tersangka, salah satu di antaranya merupakan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Air Minum pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulsel berinisial ALT (51). Dua tersangka lainnya merupakan kontraktor, yakni Direktur Utama PT SKS inisial SYD (38) dan Direktur PT SKS AAR (33).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhammad menjelaskan, proyek IPA SPAM IKK Sinjai Tengah menelan anggaran dari APBN tahun 2021 pada Satker BPPW Sulsel dengan nilai pagu Rp 13,1 miliar. Sementara nilai kontrak pengerjaannya sebesar Rp 10,52 miliar.

"Kami melakukan penyelidikan di tanggal 12 Februari 2025 dengan jumlah 28 saksi yang diperiksa. Kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada 23 Mei 2025," katanya.

ADVERTISEMENT

Proyek pembangunan IPA berkapasitas 20 liter per detik itu diduga dimanipulasi sejak awal pelaksanaan. Ketiga tersangka bersekongkol menggelembungkan anggaran melalui tujuh kali adendum kontrak.

"Nilai kontrak meningkat menjadi Rp 11,572 miliar tanpa dasar yang sesuai ketentuan dan tersangka ALT selaku PPK langsung menyetujui penggelembungan tersebut. Mereka menambah item pekerjaan dan menaikkan harga material padahal tidak berkaitan dengan kondisi lapangan," terangnya.

Muhammad melanjutkan, masa pelaksanaan proyek yang seharusnya 210 hari dipangkas secara tidak sah menjadi hanya 35 hari tanpa persetujuan Direktorat Pengembangan SPAM. Para tersangka juga mengganti sejumlah item dengan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta menambahkan item yang tidak tercantum dalam kontrak.

"Penyidik menemukan bahwa PT SKS tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan sehingga ketiga tersangka sepakat mengalihkan pengerjaan ke pihak lain tanpa sub-kontrak resmi. ALT selaku PPK mengetahui hal tersebut namun tetap mengizinkan proses berlangsung," beber Muhammad.

"Ketika pekerjaan baru 93 persen ALT bersama SYD dan AAR membuat dokumen progres seolah-olah sudah selesai sepenuhnya. Dokumen tersebut menjadi dasar pencairan dana 100 persen melalui berita acara PHO tertanggal 28 Januari 2022," sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli Fakultas Teknik Universitas Sulawesi Barat ditemukan selisih pekerjaan dan item yang tidak sesuai dengan kontrak. Beberapa item baru tidak memenuhi spesifikasi dengan nilai Rp 600 juta lebih, penggantian item di bawah spesifikasi menimbulkan selisih Rp 370 juta lebih, serta item yang tidak ditemukan di lokasi senilai Rp 127 juta lebih.

"Total kerugian Rp 1 miliar lebih. Tersangka ALT dan AAR langsung ditahan di Rutan Klas IIB Sinjai selama 20 hari ke depan, sementara berkas SYD diproses terpisah karena sedang ditahan dalam perkara serupa di Kejaksaan Negeri Dumai dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," jelasnya.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads