Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali melaksanakan proyek-proyek pemeliharaan berkala Jalan Pandanaran senilai sekitar Rp 22 miliar. Kontraktor lelang terpilih, PT Pollung Karya Abadi (PKA) asal Medan, Sumatera Utara, ini menuai kritik. Pihak Pemkab Boyolali menggandeng Kejaksaan dan polisi untuk mengawal pengerjaan proyek.
Penunjukan pemenang lelang salah satu proyek strategis Boyolali itu sempat menuai kritik. Masyarakat Anti Korupsi (Marak) Boyolali menilai panitia lelang tidak cermat dan ada kejanggalan dalam menentukan pemenang lelang.
"Kami sebagai perwakilan masyarakat anti korupsi kabupaten Boyolali menyayangkan Pemerintah Kabupaten Boyolali yang diwakili oleh DPU-PR tidaklah cermat dalam memilih PT PKA sebagai pemenang tender proyek di Kabupaten Boyolali," kata aktivis Marak Boyolali, Basori Rohmad, lewat pesan singkat, Jumat (12/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marak Boyolali menyoroti track record dari pimpinan PT TKA yang tersandung kasus korupsi pencairan kredit bank. Marak juga meminta tender itu diuji ulang agar tak menjadi polemik dan menjaga kepercayaan publik Boyolali.
Respons Pihak Kontraktor
Perwakilan PT Pollung Karya Abadi, Boyke Gultom, membenarkan bahwa PT PKA sudah ditunjuk sebagai pemenang lelang paket pemeliharaan Jalan Panadanaran, Boyolali. Terkait dengan kabar tentang Direktur PT TKA terlibat kasus korupsi, Boyke Gultom tak menampiknya.
"Seperti yang teman-teman semua sudah baca di media. Itu kan kejadian 2016. Jadi waktu itu Pak Direktur yang sebelumnya, terlibat suatu kegiatan yang kurang sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Ada pekerjaan di daerah Binjai, Sumatera Utara. Itu nilai kontrak sekitar Rp 2 miliar, namun mengajukan kredit di sekitar angka di Rp 1,5 miliar," kata Boyke di Boyolali.
Menurut Boyke, dalam pengajuan kredit di bank tersebut ada hal-hal yang tidak sesuai sehingga diselesaikan secara hukum. Menurutnya, justru pihak PT Pollung Karya Abadi sendiri yang melaporkan kasus itu ke aparat penegak hukum Sumatera Utara.
"Dari kita sebagai Pollung (PT PKA), sebenarnya ini kita sendiri yang melaporkan itu, bahwa ada perbuatan yang tidak sesuai. Jadi, kita mengarahkan beliau (Direktur saat itu) untuk bertanggung jawab, namun belum bisa. Jadi, kita bawa ke ranah hukum. Jadi, dari Pollung sendiri kok yang melaporkan itu untuk dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, oknum direktur itu kini sudah tak lagi menjabat di perusahaannya. Sementara itu, terkait pengerjaan jalan itu pihaknya menyiapkan kantor sementara di Boyolali dengan tim operasional yang standby sampai pekerjaan selesai di akhir Desember 2025.
"Sudah saya sampaikan juga ke dinas terkait bahwa kita akan komitmen penuh untuk pekerjaan ini selesai di Desember (2025) sesuai dengan kontraknya," ujarnya.
Boyke juga menyatakan PT PKA berkomitmen penuh untuk menyelesaikan proyek strategis Boyolali ini tepat mutu, tepat waktu, dan tepat harga. Sehingga bisa dinikmati, bisa dipergunakan oleh masyarakat Boyolali secara umum.
"Kita bisa pastikan (kualitas hasil pekerjaan) nanti, karena akan ada pendampingan juga dari tim Kejaksaan Negeri Boyolali untuk speknya, untuk pelaksanaannya, kita akan didampingi dan akan dikawal penuh nanti oleh konsultan dari tim PU (DPU-PR)," tegasnya.
Lebih lanjut Boyke menambahkan, keikutsertaannya dalam tender proyek pemeliharaan jalan Pandanaran ini sesuai prosedur di LPSE. Proyek ini sesuai kontrak diselesaikan dalam 110 hari.
Respons DPU PR Boyolali
Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPU-PR) Boyolali, Yulius Bagus Triyanto, mengatakan pihaknya langsung melakukan klarifikasi kepada PT PKA setelah penunjukan pemenang lelang. Lelang proyek ini dilaksanakan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Boyolali.
"Pertanyaan pertama kami, bisa dikonfirmasi bagi gimana terkait dengan pemberitaan di media massa seperti ini? Dijawab hal yang sama," kata Yulius.
Dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis di Boyolali, juga ada pendampingan dari Kejaksaan Negeri maupun Polres Boyolali. Untuk proyek pemeliharaan Jalan Pandanaran ini pendampingan dari Kejaksaan. Dari mulai proses perencanaan, penyusunan DED, sudah mulai koordinasi dengan Kejaksaan.
"Lelangnya pun Kejaksaan bisa memantau selalu APH (aparat penegak hukum). Keberlangsungan proyek agar sesuai dengan tujuan awal itu kita pastikan terantisipasi dengan pendampingan Kejaksaan sampai dengan selesai," kata Yulius.
Menurut dia, proyek pemeliharaan jalan Pandanaran ini sepanjang sekitar 800 meter. Dari simpang siaga patung kuda sampai monume susu murni. Nanti akan ada pekerjaan pembangunan terowongan bawah tanah, yang meghubungan trotoal di tengah simpang lima atau bawah patung kuda ke hutan kota.
Kabel listrik dan kabel telepon yang masih di udara, nantinya juga akan ditanam. Kemudian trotoar nantinya juga akan diganti. Selain itu juga akan ada pembangunan pedestrian.
Pihaknya pun membuka ruang bagi elemen masyarakat yang akan ikut mengawasi proyek ini.
(ams/dil)