KPK telah menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten OKU dan Kepala Dinas PUPR OKU sebagai tersangka. Total, ada sembilan proyek yang dijadikan bancakan korupsi.
Kepala Desa Pattalassang, AZ, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa Rp 1,2 M. Kejari Bantaeng mengingatkan ASN untuk tidak menyalahgunakan anggaran.