Bayi kembar siam dengan kondisi satu badan dua kepala, buah hati dari pasangan suami istri, ER (26) dan AK (25), yang lahir di RSMH Palembang meninggal dunia.
Dua pengendara motor gede (pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat, dituntut 6 bulan penjara. Terangkum catatan perjalanan kasus itu.