KPU Sulsel menetapkan DPT Pilkada 2024 dengan 6.680.807 pemilih. Kota Makassar memiliki jumlah pemilih terbanyak, 1.037.164. TPS juga bertambah menjadi 14.548.
Pemilih dapat mengajukan pindah memilih Pilkada 2024 dengan syarat tertentu. Berikut rangkuman syarat, cara, hingga tempat mengurus pindah memilih Pilkada 2024.