Pelantikan menjadi tahapan terakhir dalam serangkaian penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Lantas, kapan dan di mana pelantikan Presiden 2024 dilaksanakan?
Seperti diketahui, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah ditetapkan KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada 24 April 2024 lalu. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, di mana perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara atau 58,58% dari total suara sah nasional.
Hal itu sebagaimana diinformasikan melalui berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024. Setelah penetapan tersebut, maka Presiden dan Wakil Presiden 2024 terpilih akan dilantik secara resmi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum menjabat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah berikut ini jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Yuk, disimak!
Jadwal Pelantikan Presiden & Wakil Presiden 2024
Pelaksanaan pelantikan Presiden 2024 telah dijadwalkan oleh KPU melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Merujuk pada PKPU tersebut, pelantikan atau pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden 2024 akan dilakukan pada 20 Oktober 2024.
Adapun pelantikan ini akan digelar di gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani beberapa waktu lalu.
"Pelantikan (presiden) di Senayan," kata Muzani dikutip dari detikNews, Sabtu (21/9/2023).
Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024
Ketentuan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Berikut aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024:
- Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
- Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
- Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
- Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:
- meninggal dunia; atau
- tidak diketahui keberadaannya.
Demikianlah informasi untuk jadwal pelaksanaan pelantikan Presiden 2024. Semoga bermanfaat!
(edr/urw)