Menjelang Pilkada serentak yang akan dilaksanakan 27 November 2024 mendatang, banyak istilah baru seputar Pilkada yang terdengar di telinga. Apa saja istilah dalam Pilkada 2024 yang wajib diketahui masyarakat?
Istilah-istilah yang ada dalam Pilkada 2024 ini biasanya terkait dengan proses pilkada itu sendiri mulai dari alat peraga kampanye hingga badan-badan yang bertugas. Sebagai pemilih, tentunya kita harus memahami berbagai istilah dalam Pilkada 2024.
Berikut telah detikJogja rangkum 100 istilah dalam Pilkada 2024, dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI). Simak istilah dan penjelasannya, ya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
100 Istilah dalam Pilkada 2024 dan Penjelasannya
- Alat Peraga Kampanye (APK): Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program pasangan calon kepala daerah, simbol, atau tanda gambar pasangan calon yang dipasang untuk keperluan kampanye. Alat peraga kampanye dibuat dengan tujuan mengajak orang memilih pasangan calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU provinsi atau KPU kota/kabupaten yang didanai dari APBD atau dibiayai sendiri oleh pasangan calon.
- Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP): Aparat dengan tugas pengawasan seperti melakukan riviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terkait dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi KPU.
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): Lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi penyelenggaraan pemilu termasuk pilkada di seluruh wilayah Indonesia.
- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (Bawaslu Kabupaten/Kota): Badan yang mengawasi penyelenggaraan pemilu termasuk pilkada di tingkat kabupaten/kota.
- Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi): Badan yang mengawasi penyelenggaraan pemilu termasuk pilkada di tingkat provinsi.
- Bahan Kampanye: Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program pasangan calon kepala daerah, simbol, atau tanda gambar pasangan calon yang disebar untuk keperluan kampanye. Alat peraga kampanye dibuat dengan tujuan mengajak orang memilih pasangan calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU provinsi atau KPU kota/kabupaten yang didanai dari APBD atau dibiayai sendiri oleh pasangan calon.
- Bakal Calon Gubernur (Bacagub): Warga negara Indonesia yang diusulkan oleh partai politik, pabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar kepada KPU provinsi bersama bakal calon wakil gubernur untuk mengikuti pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
- Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub): Warga negara Indonesia yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar kepada KPU provinsi bersama calon wakil gubernur untuk mengikuti pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
- Bakal Calon Wali Kota (Bacawali/Bacawalkot): Warga negara Indonesia yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar kepada KPU kota bersama bakal calon wakil wali kota untuk mengikuti pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
- Bakal Calon Wali Kota (Bacawawali/Bacawawalkot): Warga negara Indonesia yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar kepada KPU kota bersama bakal calon wakil wali kota untuk mengikuti pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
- Bakal Calon Bupati (Bacabup): Warga negara Indonesia yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar kepada KPU kabupaten bersama bakal calon wakil bupati untuk mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati.
- Bakal Calon Bupati (Bacawabup): Warga negara Indonesia yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar kepada KPU kabupaten bersama bakal calon bupati untuk mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati.
- Calon Gubernur (Cagub): Peserta pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi sebagai calon gubernur.
- Calon Wakil Gubernur (Cawagub): Peserta pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi sebagai calon wakil gubernur.
- Calon Wali Kota (Cawali/Cawalkot): Peserta pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU kota sebagai calon wali kota.
- Calon Wakil Wali Kota (Cawawali/Cawawalkot): Peserta pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU kota sebagai calon wakil wali kota.
- Calon Bupati (Cabup): Peserta pemilihan calon bupati dan wakil bupati yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU kabupaten sebagai calon bupati.
- Calon Wakil Bupati (Cawabup): Peserta pemilihan calon bupati dan wakil bupati yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU kabupaten sebagai calon wakil bupati.
- Daftar Pemilih: Data pemilih yang disusun oleh KPU kabupaten/kota berdasarkan hasil penyandingan data pemilih tetap pemilu atau pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4.
- Daftar Pemilih Khusus (DPK): Daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan namun belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
- Daftar Pemilih Sementara (DPS): Daftar pemilih hasil pemutakhiran DPT pemilu atau pemilihan terakhir dengan mempertimbangkan DP4.
- Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP): Data DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta pemilu.
- Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): Daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat pemilih terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
- Daftar Pemilih Tetap (DPT): DPSHP akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
- Dana Kampanye: Sejumlah dana yang bisa diwujudkan uang, barang, dan jasa yang digunakan paslon dan/atau parpol atau gabungan parpol pengusung paslon untuk membiayai kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah.
- Data Pemilih Berkelanjutan (DPB): Data Pemilih hasil pemutakhiran dan penyusunan yang dilangsungkan terus-menerus.
- Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4): Data yang disediakan oleh pemerintah berupa data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam penyelenggaraan pemilu.
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP): Lembaga dengan tugas menangani pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan pemilu.
- Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu: Gabungan dua atau lebih partai politik yang bersepakat untuk mengusung satu paslon.
- Iklan Kampanye: Penyampaian pesan kampanye lewat media cetak dan elektronik dalam bentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya. Tujuannya untuk memperkenalkan paslon dan meyakinkan pemilih untuk mendukung paslon, yang difasilitasi oleh KPU provinsi atau KPU kota/kabupaten yang didanai dari APBD atau dibiayai sendiri oleh paslon.
- Iklan Kampanye di Media Daring: Penyampaian pesan kampanye lewat media daring yang dibiayai oleh paslon.
- Iklan Kampanye di Media Sosial: Penyampaian pesan kampanye lewat media sosial yang dibiayai oleh paslon.
- Kampanye Pemilihan: Kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta pilkada.
- Kampanye Pemilu: Kegiatan peserta pilkada atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pilkada untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pilkada.
- Kantor Tetap: Tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan aktivitas atau kegiatan pengurus dan anggota parpol secara rutin dalam menjalankan organisasi parpol yang memiliki alamat, status kepemilikan, papan nama, struktur kepengurusan, dan peralatan kantor sampai dengan tahapan terakhir pemilu termasuk pilkada.
- Kartu Tanda Anggota (KTA): Identitas anggota parpol sebagai bukti keanggotaan.
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): Kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.
- Keputusan di Lingkungan KPU: Keputusan yang ditetapkan oleh ketua KPU, sekjen KPU, ketua KPU provinsi, Sekretaris KPU provinsi, ketua KPU kabupaten/kota, dan sekretaris KPU kabupaten/kota dengan muatan materi yang sifatnya kebijakan.
- Komisi Pemilihan Umum (KPU): Lembaga penyelenggara pemilu termasuk pilkada yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu.
- Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU Provinsi): Penyelenggara pemilu di tingkat provinsi.
- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (KPU kabupaten/kota): Penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota.
- Laporan Awal Dana Kampanye (LADK): Pembukuan yang berisi informasi rekening khusus dana kampenye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang didapatkan sebelum pembukaan rekening khusus dana kampanye, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari paslon dan/atau parpol atau gabungan parpol serta pihak lain.
- Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK): Pembukuan yang berisi seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
- Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK): Pembukuan yang berisi seluruh penerimaan yang diterima paslon setelah LADK yang disampaikan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.
- Masa Tenang: Masa yang tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu termasuk pilkada.
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK): Panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota sebagai pelaksana di tingkat kecamatan atau nama lain yang setara dengan kecamatan.
- Panitia Pemungutan Suara (PPS): Panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota sebagai pelaksana di tingkat kelurahan/desa atau nama lain yang setara dengan kelurahan/desa.
- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan): Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di wilayah kecamatan atau yang setara dengan kecamatan.
- Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa: Petugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau nama lain yang setara dengan kelurahan/desa.
- Partai Politik (Parpol): Organisasi bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita bertujuan memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Pasangan Calon (Paslon): Bakal pasangan calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah.
- Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur): Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
- Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota): Bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Paslon Bupati dan Wakil Bupati): Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati.
- Pembentukan Peraturan KPU: Pembuatan peraturan KPU mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, penetapan, hingga pengundangan.
- Pemberitaan dan Penyiaran Kampanye: Penyampaian atau penyiaran informasi yang dilakukan oleh media cetak, elektronik dan lembaga penyiaran dalam bentuk tulisan, gambar, video, atau bentuk lainnya mengenai paslon dan/atau kegiatan kampanye paslon.
- Pemerintah Daerah: Kepala daerah (provinsi atau kota/kabupaten) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Pemerintahan Daerah: Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dengan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Pemilih: Warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub): Pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam lingkup provinsi untuk memilih gubernur dan wakil gubernur secara langsung dan demokratis.
- Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali/Pilwalkot): Pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam lingkup kota untuk memilih wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis.
- Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup): Pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam lingkup kabupaten untuk memilih bupati dan wakil bupati secara langsung dan demokratis.
- Pemrakarsa: Biro, pusat, dan inspektorat wilayah pada Sekretariat Jenderal KPU yang mengajukan usul penyusunan rancangan peraturan KPU.
- Pemungutan Suara: Proses pemberian suara oleh pemilih di TPS dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama, atau foto paslon yang dipilihnya.
- Pemutakhiran Data Pemilih (PDP): Kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT dari pemilu atau pemilihan terakhir dan yang dimutakhirkan oleh KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPK, PPS dan PPDP dengan mempertimbangkan DP4 dan dilakukan coklit.
- Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB): Kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT dari pemilu atau pemilihan terakhir yang telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional.
- Pencocokan dan Penelitian (Coklit): Kegiatan yang dilakukan oleh PPDP dalam PDP dengan cara menemui pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari RT/RW atau nama lain yang setara, dan tambahan pemilih.
- Pendistribusian: Kegiatan pengiriman surat suara dari percetakan menuju tempat penyimpanan KPU kabupaten kota, dan dari tempat penyimpanan KPU kabupaten/kota ke TPS yang sesuai dengan jumlah, jenis, waktu, alamat, serta skala prioritas lokasi pengiriman.
- Pengamanan Surat Suara: Kegiatan mengamankan surat suara mulai saat pencetakan, penghitungan, pengepakan, penyimpanan, hingga pendistribusian ke tujuan.
- Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS): Petugas bentukan panwaslu kecamatan untuk membantu panwaslu di kelurahan/desa.
- Pengepakan: Kegiatan menata dan mengemas surat suara sesuai dengan jumlah kebutuhan masing-masing KPU di kabupaten/kota.
- Penghitungan: Kegiatan menghitung dan mencatat surat suara sesuai jumlah kebutuhan di masing-masing KPU kabupaten/kota.
- Penghitungan Suara: proses penghitungan surat suara yang dilakukan oleh KPPS untuk menentukan suara sah, tidak sah, tidak digunakan, dan rusak/keliru dicoblos.
- Penghubung Pasangan Calon (Penghubung Paslon): Tim yang ditugaskan oleh paslon untuk menjadi penghubung paslon dan/atau tim kampanye dengan KPU provinsi/kabupaten/kota.
- Penyelenggaraan Pilkada: Pelaksanaan tahapan pilkada yang dilaksanakan oleh penyelenggara pilkada.
- Penyimpanan: Kegiatan menempatkan surat suara di tempat tertentu sehingga surat suara tetap dalam kondisi aman dan baik.
- Penyortiran: Kegiatan meneliti, mencocokkan, dan memisahkan atau memilah surat suara yang berkualitas baik dan rusak/cacat.
- Peraturan KPU (PKPU): Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh ketua KPU yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PKPU diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
- Perusahaan Pencetak Surat Suara (Percetakan): Perusahaan yang diberi mandat untuk menjalankan proses produksi surat suara secara massal dengan tinta di atas kertas menggunakan mesin cetak.
- Peserta Kampanye: Anggota masyarakat atau warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang terlibat dalam proses kampanye paslon kepala daerah.
- Petahana: Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali wota yang sedang menjabat dan mencalonkan atau dicalonkan sebagai kepala daerah.
- Petugas Kampanye: Seluruh petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan kampanye yang dibentuk oleh tim kampanye dan didaftarkan kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota
- Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (Petugas Ketertiban TPS): Petugas yang bertanggung jawab menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS yang dibentuk oleh PPS.
- Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): petugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih saat pemilu dan pilkada yang dibentuk oleh PPS.
- Petugas Penghubung: Pengurus atau anggota parpol sesuai tingkatannya yang diberikan mandat oleh pimpinan pimpinan sesuai tingkatannya sebagai penghubung parpol dengan KPU sesuai tingkatannya serta sebagai penanggung jawab dalam mengelola data dan dokumen parpol yang termutakhir secara berkelanjutan.
- Petugas Penghubung Dana Kampanye: Orang yang diberi tanggung jawab menghubungkan paslon dengan KPU provinsi/kota/kabupaten terkait dengan kegiatan sosialisasi, konsultasi, penyampaian laporan dana kampanye, dan kegiatan lain berhubungan dengan dana kampanye.
- Pihak Lain: Seseorang atau kelompok yang melakukan kegiatan kampanye dukungan kepada paslon.
- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada): Serangkaian proses demokrasi untuk memilih kepala dari suatu daerah.
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Rekap Hasil): Proses pencatatan hasil penghitungan perolehan suara oleh PPK, KPU kabupaten/kota, hingga KPU provinsi.
- Relawan: Orang atau kelompok yang melakukan kegiatan/aktivitas untuk mendukung paslon tertentu secara sukarela dalam pilkada.
- Saksi Pasangan Calon (Saksi Paslon): Seseorang yang mendapat surat mandat tertulis dari paslon atau tim kampanye untuk menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan di TPS yang sudah diinstruksikan.
- Sekretariat KPU Kabupaten/Kota: Lembaga kesekretariatan KPU yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota yang bertugas membantu pelaksanaan tugas KPU kabupaten/kota.
- Sekretariat KPU Provinsi: Lembaga kesekretariatan KPU yang berkedudukan di ibukota Provinsi yang bertugas membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi.
- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu): Pusat aktivitas penegakan hukum yang terkait dengan tindak pidana pemilu.
- Surat Suara: Perlengkapan pemungutan suara dengan bentu lembaran kertas yang punya desain khusus untuk digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara.
- Tanggapan Masyarakat: Masukan dari masyarakat misalnya terkait pemilihan pengawas TPS.
- Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK): Sistem berbasis elektronik yang digunakan KPU untuk pengumpulan, pengolahan dan pengamanan, penyebarluasan, serta penggunaan data dan informasi.
- Tempat Pemungutan Suara (TPS): Tempat untuk melaksanakan pemungutan atau pencoblosan.
- Tim Kampanye: Tim yang dibentuk oleh paslon dan parpol atau gabungan parpol untuk melakukan kampanye dan telah didaftarkan kepada KPU provinsi/kota/kabupaten.
- Tim Sukses: Tim yang memiliki tugas untuk menyukseskan kampanye dan memberi dukungan kepada paslon.
- Black Campaign/Kampanye Hitam: Model kampanye dengan cara membuat isu atau gosip kepada paslon lawan namun tidak ada bukti atau fakta yang menguatkan untuk menjatuhkan paslon lain.
- Buzzer/Pendengung: Pelaku penggalangan opini terutama di media sosial yang menarik perhatian banyak orang, marak digunakan sebagai strategi kampanye politik.
- Juru Kampanye (Jurkam): Seorang atau kelompok yang diberi tugas untuk menyampaikan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu yang dibentuk oleh pelaksana kampanye.
Itulah sederet istilah dalam Pilkada 2024 yang wajib diketahui oleh masyarakat. Semoga bermanfaat, Dab!
Artikel ini ditulis oleh Ardian Dwi Kurnia, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(sto/ams)