Hakim pada PN Stabat menyatakan dakwaan kasus tindak pidana perdagangan orang dengan terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tak terbukti.
Pengacara keluarga Dini Sera Afrianti telah menyiapkan laporan pidana ke 3 hakim yang bebaskan Ronald Tannur. Itu setelah KY mengusulkan pemecatan kepada mereka
Hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Hari Soelistya Adi. Hari merupakan pemilik akun yang memviralkan kasus perselingkuhan Lettu Agam.
Terdakwa I Nyoman Sukena dituntut bebas dalam kasus kepemilikan landak jawa. Jaksa menyatakan tidak ada niat memperjualbelikan atau membunuh hewan tersebut.