Dinas Perhubungan Kota Jogja meminta agar tarif parkir resmi di Jogja menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Ini ketentuannya sesuai peraturan daerah (perda).
Pemkot Bima membahas ranperda sarang burung walet terutama berkaitan perizinan. Bahkan mulai 2024, usaha burung walet telah ditetapkan wajib pajak 10%.