Gede Bobi juga mengaku bahwa kakaknya (korban) tidak pernah mengenal keempat terduga pelaku pengeroyokan, serta tidak pernah ada permasalahan dengan mereka.
Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan banding Nia-Ardi dan memvonis menjadi 8 bulan rehabilitasi. Kini Nia-Ardi sudah bebas dan keluar panti rehab sejak awal puasa.