Pengedar narkoba berinisial S (42) di Pasangkayu, Sulbar ditangkap usai menyembunyikan 16 saset sabu. Barang tersebut berasal dari wilayah Palu, Sulteng.
Bandar 3 juta pil dobel L, Adde Prayoga alias Ambon (23) dihukum 15 tahun penjara. Terdakwa juga didenda Rp 3 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Selama menjabat sebagai Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa pernah mengungkap peredaran 41,4 kg sabu. Namun hanya 35 kg yang dimusnahkan. Sisanya kemana?