Pengedar Narkoba di Pasangkayu Ditangkap, 16 Saset Sabu dari Sulteng Disita

Sulawesi Barat

Pengedar Narkoba di Pasangkayu Ditangkap, 16 Saset Sabu dari Sulteng Disita

Hafis Hamdan - detikSulsel
Jumat, 31 Mar 2023 20:30 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Foto: Ilustrasi pengedar sabu di Pasangkayu, Sulbar ditangkap. (Rifkianto Nugroho)
Pasangkayu - Pengedar narkoba berinisial S (42) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap usai menyembunyikan 16 saset sabu. Barang tersebut didapatkan pelaku dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Kami telah menangkap S karena diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Gusti Almasri Pratama kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

Gusti mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Motu, Kecamatan Baras, Pasangkayu pada Kamis (30/3). Di hadapan petugas, pelaku sempat mengelak menyimpan sabu.

"Pelaku sempat mengelak dulu sebelum ditemukan sabu di bawah kain penutup kulkas sebanyak 16 saset kecil dengan berat 2,62 gram," terangnya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku sudah menjual barang haram tersebut sejak sebulan terakhir. Paket sabu diterimanya dari bandar menggunakan mobil rental secara acak untuk mengelabui petugas.

"(Pelaku menjual sabu) sebulan terakhir, dan 16 saset ini rencananya akan dijual ke pelanggan tetapnya. Jadi barang ini dikirim bandar melalui mobil rental secara acak," urainya.

Gusti menambahkan, sabu tersebut diperoleh pelaku dari wilayah Palu, Sulteng. "(Sabu dikirim) dari Palu, (diedarkan) di Pasangkayu," tambah Gusti.

Saat ini kata dia, pelaku sudah diamankan di Polres Pasangkayu dan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.


(sar/asm)

Hide Ads