Bandar 3 juta pil dobel L, Adde Prayoga alias Ambon (23) divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pria asal Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko ini juga menjadi bandar narkotika golongan I jenis sabu dan ganja.
Sidang pembacaan vonis untuk Adde digelar di ruangan Cakra PN Mojokerto sekitar pukul 18.00 WIB. Vonis dibacakan langsung Ketua Majelis Sunoto. Adde mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) Agung Setyolaksono Atmojo mengikuti sidang dari kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Sidang kali ini berlangsung singkat karena berakhir sekitar pukul 18.15 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Adde Prayoga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, turut serta menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman serta mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer, kedua dan ketiga primer," kata Hakim Sunoto saat membacakan vonis untuk Adde, Kamis (20/10/2022).
Adde rupanya mendapatkan 3 dakwaan sekaligus atau dakwaan kumulatif dari JPU Kejari Kota Mojokerto. Dakwaan kesatu primer adalah menggunakan pasal pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua menggunakan pasal 111 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Sedangkan dakwaan ketiga primer dengan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim menyatakan Adde terbukti melanggar ketiga pasal tersebut.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana 15 tahun dan denda Rp 3 miliar subsider 3 bulan penjara," tegas Hakim Sunoto.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Mojokerto sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Adde. Unsur yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali dan berjanji tak mengulangi perbuatannya.
Hanya saja, vonis majelis hakim lebih ringan jika dibandingkan tuntutan JPU. Karena jaksa menuntut agar pria asal Desa Sambiroto, Sooko, Kabupaten Mojokerto itu dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Pasalnya, Adde merupakan bandar besar 3 jenis narkoba. Barang bukti yang disita darinya berupa 4 paket sabu seberat 100,73 gram, 100,84 gram, 100,25 gram dan 14,25 gram, ganja 32,1 gram, serta 3 juta butir pil dobel L. Jutaan pil koplo itu dikemas dengan 30 dus. Masing-masing dus berisi 100 botol. Setiap botol berisi 1.000 butir pil dobel L.
"Memerintahkan barang bukti narkoba dirampas oleh negara untuk dimusnahkan," ujar Hakim Sunoto.
Merespons vonis tersebut, Adde maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir. Hakim pun memberi mereka waktu 7 hari untuk menempuh upaya hukum banding atau menerima putusan itu.
"Saya pikir-pikir yang mulia," cetus Adde.
Kasipidum Kejari Kota Mojokerto Ferdi Ferdian Dwirantama membenarkan pihaknya belum menentukan sikap terhadap vonis majelis hakim. Banding atau menerima putusan tersebut akan ditentukan dalam 7 hari. Terkait barang bukti narkoba yang disita dari Adde akan dimusnahkan setelah perkara ini inkrah.
"Kalu sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) akan kami musnahkan," tandasnya.
(abq/iwd)