Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra ditangkap Divisi Propam Polri terkait kasus narkoba. Teddy diduga menjual barang bukti narkoba.
Selama menjabat Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa pernah mengungkap peredaran 41,4 kg sabu di Kota Bukuttingi. Penangkapan itu disebut pengungkapan kasus narkoba terbesar sepanjang sejarah di Ranah Minang.
Hasil pengungkapan tersebut dirilis Teddy bersama Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Roedi Yoelianto dan Kapolres Bukittinggi saat itu, AKBP Doddy Prawiranegara di Mapolres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022) silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebesar 41,4 kg ini adalah capaian terbesar dalam sejarah sejak berdirinya Polres Bukittinggi, maupun Polda Sunatera Barat," kata Teddy dalam keterangan pers, saat itu.
Bersama barang bukti, polisi mengamankan delapan orang tersangka. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari penjara 6 tahun, 20 tahun, hingga penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Belum genap sebulan, hasil tangkapan tersebut kemudian dimusnahkan dalam sebuah acara di halaman Mapolres Bukittinggi, Rabu (15/6/2022) pagi. Namun, sabu yang dimusnahkan saat itu hanya 35 kg. Teddy menyebut, sisanya dijadikan barang bukti.
"Dari total barang bukti yang disita penyidik sebanyak 41,4 kg bulan lalu, hari ini yang dimusnahkan seberat 35 kg. Sisanya kemana?.Sisanya menjadi barang bukti di proses hukum berikutnya. Telah disepakati bersama oleh penyidik, JPU dan Polda Sumbar," katanya kepada wartawan
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam tong berisi air dan detergen. Setelah itu, larutan dibuang ke dalam sebuah lubang dan ditutup dengan tanah galian, sementara bungkusan plastiknya dibakar.
Teddy sendiri diketahui ditangkap bersama sejumlah personel Polri lainnya, termasuk AKBP Doddy Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi.
(dpw/dpw)