M Adi, pemerkosa jasad siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jaksa menilai Adi terbukti turut serta membunuh korban.
Keluarga AE (15), siswi SMP yang dihabisi teman satu kelas, belum menyerah untuk mencari keadilan. Mereka mendesak terdakwa diadili dengan pasal 340 KUHP.
Seorang napi yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Solok, Sumatera Barat dibekuk polisi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Dua pembunuh AE (15) membuang mayat siswi SMP dalam karung itu setelah membunuhnya. Mereka sempat ditanya tetangga soal isi karung. Mereka menjawab sampah.
Siswi SMP di Mojokerto berinisial AE (15) dibunuh teman satu kelasnya. Keluarga korban meminta para pelaku dihukum seberat-beratnya, maksimal hukuman mati.
Siswi SMP di Mojokerto berinisial AE (15) dibunuh teman satu kelasnya. Namun, pembunuhan ini juga berawal dari rusaknya ponsel pelaku kedua. Begini ceritanya?
Asus resmi rilis ROG Phone 7 dan ROG Phone 7 Ultimate secara global. Kabar baiknya HP gaming ini segera hadir di Indonesia, berikut spesifikasi dan harganya.