Mantan presiden Indonesia berhak mendapatkan rumah usai menyelesaikan masa jabatannya. Namun, tidak semua presiden Indonesia menerima hadiah dalam bentuk rumah.
Setelah masa tugasnya berakhir, Presiden Jokowi akan diberikan 'hadiah' rumah dari negara sebagai bentuk penghargaan atas jasanya. Ini landasan hukumnya.
Keberadaan rumah pensiun Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan dibangun di Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, membuat kawasan itu jadi incaran investor.