Eksekusi rumah di Jalan Dr. Soetomo No 55 oleh PN Surabaya dihadang massa. Proses berlangsung hingga kondusif, meski ada tuntutan keadilan dari keluarga korban.
Selain untuk merenovasi rumah, donasi juga dimanfaatkan untuk memberikan terapi dan urut home service sehingga kini pergerakan Mbok Darmi semakin luwes.