Tegang! Eksekusi Rumah di Dr. Soetomo Diwarnai Aksi Saling Dorong

Tegang! Eksekusi Rumah di Dr. Soetomo Diwarnai Aksi Saling Dorong

Aprilia Devi - detikJatim
Kamis, 19 Jun 2025 13:14 WIB
Eksekusi rumah di jalan Dr. Soetomo oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Eksekusi rumah di jalan Dr. Soetomo oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Rumah di Jalan Dr. Soetomo No 55 akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Eksekusi tersebut sempat diadang ratusan massa dan terjadi aksi saling dorong.

Massa aksi yang menolak eksekusi mulai memadati lokasi sejak pukul 07.00 WIB. Lalu lintas di Jalan Dr. Soetomo pun sempat dialihkan.

Kemudian sekitar pukul 09.30 WIB sempat terjadi aksi saling dorong ketika juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berupaya memasuki area objek sengketa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratusan petugas kepolisian turut mengamankan proses yang berlangsung hingga akhirnya eksekusi berhasil dilakukan.

"Kami diperintahkan untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek di Jalan Dr. Soetomo No 55," kata Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Darmanto, Kamis (19/6/2025).

ADVERTISEMENT

Setelah suasana kondusif, beberapa truk mulai datang dan mengangkuti barang-barang dari rumah yang puluhan tahun dihuni oleh Tri Kumala Dewi dan keluarganya.

Namun, sejumlah massa aksi masih bergeming di sekitar lokasi, begitupun dengan puluhan petugas polisi yang masih siaga.

Akan tetapi sejak pukul 12.00 WIB Jalan Dr. Soetomo berangsur bisa dilewati pengguna jalan.

Sementara itu, sejumlah pihak yang turut mengawal proses eksekusi, salah satunya dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jawa Timur menyatakan akan menempuh upaya lanjutan dengan bersurat ke Presiden RI Prabowo Subianto.

Menurutnya, ada ketidakadilan hukum yang menimpa keluarga Tri Kumala Dewi. Sehingga perlu ada perbaikan sistem hukum dan peradilan.

"Saya akan tulis surat ke Ketua DPR RI saya akan tulis surat ke Presiden. Saya meminta agar, ya Pak Presiden harus benahi ini, masalah hukum ini karena hukum ini langsung menyentuh masyarakat," ujar David.

Dia pun mengingatkan bahwa hingga saat ini masih ada proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri atas kasus ini. Di mana terlapornya adalah Handoko Wibisono yang menggugat objek tanah dan rumah milik korban serta Ninik Sujiati selaku notaris yang terlibat dalam perkara ini.

"Saya yakin Bu Tri tidak salah. Yang salah itu yang nanti lagi jadi tersangka itu, yang hari ini dipanggil panggilan kedua dan tidak datang. Notaris pun bekerjasama dengan MKN, Majelis Kehormatan Notaris juga mangkir panggilan (Bareskrim)," beber David.

Selain itu, proses eksekusi tersebut menurutnya juga mengabaikan surat yang telah disampaikan oleh Komnas HAM yang meminta PN Surabaya menunda penolakan.

"Ini mengabaikan surat dari Komnas HAM. Dalam surat Komnas HAM jelas, alasan penundaan karena sudah ditemukan bukti kegiatan mafia peradilan di Surabaya," tutup David.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads