Rumah terpidana kasus penipuan robot trading dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Doni Salmanan berhasil dilelang. Rumah tersebut terjual dengan harga Rp 3,5 miliar.
Dikutip dari detikNews, pada Kamis (3/7) lalu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar menyebutkan bahwa uang hasil lelang akan digunakan untuk pengembalian kerugian negara.
"Adapun objek lelang yang berhasil dilelang yaitu 1 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan luas tanah 400 m2 dan luas bangunan 600 m2, dengan nilai limit Rp 3.527.080.000 dan laku terjual dengan nilai yang sama," katanya dalam keterangan tertulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses lelang itu dilakukan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan melalui laman https://lelang.go.id. Lelang barang rampasan negara itu dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023.
Seperti apa penampakannya?
Rumah milik Doni Salmanan alias Doni Muhammad Taufik yang berhasil di lelang ini berada di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Aset tersebut memiliki luas tanah 400 meter persegi dengan luas bangunan 600 meter persegi.
![]() |
Dari foto yang didapatkan detikcom, rumah milik Doni Salmanan terdiri dari dua lantai yang memanjang. Pada bagian bawah tampak pagar hitam yang cukup panjang sementara di bagian atasnya terdapat balkon yang dibatasi dengan railing berwarna cokelat.
![]() |
Pada bagian depan rumah tampak agak berantakan dan kotor dengan sampah yang berserakan, seperti tidak diurus dan ditinggalkan dalam waktu lama. Pintu-pintu garasi rumah juga terlihat tertutup rapat.
Cat dinding warna putihnya sudah kotor pada bagian atasnya. Bagian plafonnya juga tampak sudah rusak.
Sebagai informasi, Doni Salmanan divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung. Ia dinilai terbukti bersalah dalam kasus penipuan Quotex.
Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat putusan tersebut menjadi delapan tahun penjara. Aset milik Doni pun dinyatakan dirampas untuk negara.
Doni Salmanan kemudian mengajukan kasasi ke MA tetapi ditolak. Begitu juga dengan peninjauan kembali.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/abr)