Ahmad Syahroni alias Roni (26) dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Roni dituntut jaksa karena diyakini bersalah menjadi perantara narkoba.
2 tersangka kurir narkoba ditangkap dengan barang bukti 13 kilogram sabu. Keduanya sudah berhasil mengedarkan 47 kilogram sabu dengan 4 kali pengiriman.
Penyeludupan sabu senilai Rp 35 miliar dari Aceh ke Bangka Belitung bisa digagalkan. Polisi menyita 35.685 gram atau 35,6 kilogram sabu dari para tersangka.