Sebanyak 643 orang narapidana (napi) di Provinsi Gorontalo mendapat remisi pemotongan masa tahanan di Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Enam orang di antaranya langsung bebas.
"Bahwa pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini, pemerintah memberikan remisi ada 643 narapidana dan 6 orang napi langsung bebas," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo Pagar Butar Butar saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (10/4/2024).
Pagar mengatakan jumlah tersebut merupakan usulan dari 5 rutan dan lapas yang ada di wilayah Gorontalo. Adapun jumlah yang paling banyak diusulkan mendapatkan remisi berasal dari Lapas Kelas IIA Gorontalo sebanyak 358 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya Lapas Kelas IIB Boalemo sebanyak 102 orang, Lapas Kelas IIB Pohuwato 131 orang, Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo 39 orang, dan Lapas LPKA Kelas II sebanyak 13 orang.
"Adapun narapidana yang diusulkan (menerima remisi) antara lain dari narapidana korupsi total 37 orang, narapidana narkotika ada 70 orang dan narapidana perkara pidana umum 536 orang," sebut Pagar.
Dia menjelaskan remisi yang didapatkan oleh para warga binaan tersebut bermacam-macam. Ada yang mendapatkan potongan hukuman 15 hari dan maksimal 60 hari atau dua bulan.
"Penerima remisi, yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan," terangnya.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tentang syarat dan tata cara hak warga binaan pemasyarakatan. Selain itu merujuk pada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Remisi Bagi Narapidana.
"Pemberian remisi merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa hukuman. Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik," jelasnya.
"Remisi ini diberikan sebagai wujud penghargaan atas usaha mereka dalam memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman," pungkasnya.
(hsr/ata)