Wacana pemerintah menyediakan rumah subsidi dengan luas 18 meter, akhirnya dibatalkan karena menuai respons negatif. Menteri PKP pun mendengar dan meminta maaf.
Mulai 2026, dokumen girik hingga letter C tidak lagi sah sebagai bukti hak tanah. Pemilik harus segera mengubahnya menjadi sertifikat untuk kepastian hukum.
Joko Fattah protes kenaikan PBB P2 rumahnya hingga 370% dengan membayar pajak menggunakan uang koin. Ia minta bupati Jombang meninjau kembali kebijakan ini.