Sebanyak 320 WNA dititipkan ke Ditjen Imigrasi. WNA dari berbagai negara itu merupakan pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta.
Kantor Imigrasi Batam amankan enam WNA, termasuk lima dari China dan satu dari Malaysia, karena diduga langgar izin tinggal. Pengawasan terus ditingkatkan.