Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menyerahkan 26 warga negara asing (WNA) ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Sebanyak 26 WNA itu diserahkan sebagai tindak lanjut penanganan dugaan penyekapan di wilayah Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum, khususnya terkait aspek keimigrasian para WNA.
"Sebagai bagian dari penanganan perkara, sebanyak 26 WNA yang sebelumnya diamankan telah diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian," ujar Adi, Rabu (29/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyerahan dilakukan pada Rabu (29/4/2026) dan dipimpin oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar Iptu I Kadek Astaga bersama personel di kantor Imigrasi Ngurah Rai. Langkah ini juga merupakan bentuk koordinasi lintas instansi guna memastikan penanganan WNA dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga kini, terang Adi, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. Koordinasi juga dilakukan dengan pihak imigrasi serta kedutaan untuk mendalami status dan peran masing-masing WNA.
"Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi serta kedutaan," imbuh Adi.
Diberitakan sebelumnya, aparat gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Kuta menggerebek sebuah guest house di Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung, Senin (27/4/2026). Penggerebekan dilakukan menyusul laporan Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan penyekapan warganya yang akan dipekerjakan sebagai operator penipuan daring (scam).
Petugas awalnya mengamankan 27 orang dalam penggerebekan tersebut, terdiri dari 26 WNA dari berbagai negara, termasuk Filipina dan Kenya, serta satu WNI. Hasil pemeriksaan awal, beberapa di antaranya diketahui tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah. Polisi hingga kini masih mendalami dugaan penyekapan serta kemungkinan adanya jaringan kejahatan di balik kasus tersebut.