Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengingatkan kembali sikap resmi organisasi dalam menyikapi hasil Pemilu 2024. Ada empat poin resmi sikap PP Muhammadiyah.