Sebanyak 278 gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 sudah terdaftar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan datang dari perorangan ataupun partai politik.
Diketahui MK sendiri sudah menutup pendaftaran sengketa hasil Pemilu Dilansir detikNews dari situs resmi MK Senin (25/3/2024), gugatan terbanyak diajukan oleh partai politik untuk Pileg.
Berikut jumlah sengketa yang didaftarkan ke MK:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sengketa hasil Pilpres: 2
Sengketa hasil Pileg DPR/DPRD diajukan perorangan: 91
Sengketa hasil Pileg DPR/DPRD diajukan partai politik: 173
Sengketa hasil Pileg DPD: 12
Berdasarkan PMK yang dilihat tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden sidang perdana dilakukan pada (27/3).
Adapun tertulis MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada tanggal tersebut.
"Ya, PMK 1 tahun 2024 sudah disesuaikan dan sudah bisa diakses," kata juru bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).
(astj/astj)