278 Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024 Terdaftar di MK

278 Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024 Terdaftar di MK

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 25 Mar 2024 11:11 WIB
Petugas gabungan dari TNI dan Polri mengamankan area sekitar gedung MK. Pengamanan itu dilakukan jelang sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Sebanyak 278 gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 sudah terdaftar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan datang dari perorangan ataupun partai politik.

Diketahui MK sendiri sudah menutup pendaftaran sengketa hasil Pemilu Dilansir detikNews dari situs resmi MK Senin (25/3/2024), gugatan terbanyak diajukan oleh partai politik untuk Pileg.

Berikut jumlah sengketa yang didaftarkan ke MK:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sengketa hasil Pilpres: 2

Sengketa hasil Pileg DPR/DPRD diajukan perorangan: 91

ADVERTISEMENT


Sengketa hasil Pileg DPR/DPRD diajukan partai politik: 173

Sengketa hasil Pileg DPD: 12

Berdasarkan PMK yang dilihat tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden sidang perdana dilakukan pada (27/3).

Adapun tertulis MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada tanggal tersebut.

"Ya, PMK 1 tahun 2024 sudah disesuaikan dan sudah bisa diakses," kata juru bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).




(astj/astj)


Hide Ads